Transparansi Legalitas & Badan Hukum CETAS
CETAS (Centralized Electronic Tournament & Award System) dikelola oleh entitas badan usaha resmi yang tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Profil Badan Usaha Pengelola
CETAS beroperasi sebagai platform teknologi digital terpadu untuk ekosistem event, turnamen baris-berbaris (LKBB), ticketing, voting, dan persewaan perlengkapan acara.
Identitas Badan Hukum
Status Hukum Resmi
- Nama Platform:
- CETAS
- Kepanjangan Resmi:
- Centralized Electronic Tournament & Award System
- Bentuk Usaha:
- Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
- Nomor SK AHU:
- AHU-A016435.AH.01.31.Tahun 2026
- Nomor Induk Berusaha (NIB):
- 2410260001294
- NPWP Perusahaan:
- 1000000011203939
- Nomor PSE Kominfo:
- 030704.01/DJAI.PSE/10/2026
- Tagline Resmi:
- Make it a story!
Ruang Lingkup Usaha
Penyelenggara Jasa Teknologi
- CETAS.TIKET: Sistem reservasi dan penerbitan tiket elektronik terenkripsi HMAC SHA-256.
- CETAS.ID: Bilik voting digital publik anti-bot untuk penentuan kontingen favorit.
- CETAS.SCORE: Mesin rekapitulasi penilaian juri real-time zero-touch dan berita acara digital.
- CETAS.PRODUCTION: Penyediaan panggung rigging, sound system konser, dan videotron LED.
Status Perizinan & Legalitas Resmi
Seluruh kegiatan operasional telah didaftarkan dan diverifikasi sesuai ketentuan instansi kementerian terkait di Republik Indonesia.
A. Sertifikat Pendaftaran AHU
Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan secara sah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia.
B. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) relevan.
C. Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mematuhi standar keamanan transmisi data dan integritas transaksi digital masyarakat.
D. Identitas Perpajakan (NPWP)
Kepatuhan perpajakan perusahaan terdaftar secara resmi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai hukum keuangan Republik Indonesia.
Kepatuhan UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP)
Kami memperlakukan privasi data peserta lomba, dewan juri, panitia, dan pengunjung sebagai prioritas tertinggi dengan enkripsi standar industri.
Enkripsi SHA-256
Seluruh tiket QR dan rekapitulasi skor juri ditandatangani secara digital dengan kunci rahasia HMAC anti-duplikasi.
Anti-Penyalahgunaan
Data pribadi nomor WhatsApp, email, dan identitas kontingen tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak ketiga manapun.
Hak Subjek Data
Pengguna berhak meminta perbaikan atau penghapusan data akun melalui saluran pengaduan resmi CETAS.
Layanan Bantuan & Pengaduan Kepatuhan
Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait legalitas, perlindungan data, atau kerja sama instansi resmi, silakan hubungi kami.